Penerapan Hermeneutika di Ranah Hukum

Pembahasan hermeneutika pada umumnya berada pada tataran Filsafat Hukum, sementara dalam ranah Teori Hukum, Ilmu Hukum, dan khususnya dalam proses penafsiran hukum oleh hakim, bagaimana hermeneutika itu sebaiknya diterapkan dan digunakan masih bersifat kabur. Buku ini menjawab permasalahan penerapan hermeneutika dalam tataran konkret tersebut. Buku ini memaparkan bentuk-bentuk hermeneutika (Hermeneutika Metodologis, Hermeneutika Filosofis, Hermeneutika Kritis, Hermeneutika Reflektif, Hermeneutika Dekonstruktif), yang kemudian dikorelasikan dengan pola-pola penafsiran di bidang hukum yang sudah mentradisi (studi putusan perkara pengujian undang-undang oleh mahkamah konstitusi), dimana sebagian hermeneutika sudah dijalankan, dan sebagian lagi belum digunakan-yang mana bila digunakan akan membantu praksis hukum semakin mendekati ideal.