Titik tolak tulisan ini adalah sejumlah pokok sebagai berikut: apa itu gagasan tentang hukum? Apakah ia semata merupakan hasil dari pendidikan dan penelitian hukum? Apakah di dalam proses mendidik dan meneliti hukum serta-merta terkandung gagasan tentang hukum? Ataukah gagasan tentang hukum adalah jawaban atas suatu masalah hukum yang diajukan oleh profesional atau praktisi hukum? Apakah seorang advokat, misalnya, memberikan gagasan tentang hukum ketika ia membela klien atau kelompok tertentu di dalam proses litigasi? Kalau begitu, apakah gagasan tentang hukum sama dan sebangun dengan hukum positif atau peraturan perundang-undangan? Adakah yang baru di dalam setiap gagasan tentang hukum? Ataukah gagasan itu hanyalah hasil perujukan pada (sumber) otoritas yang – sebelum suatu kasus atau masalah terjadi – telah menentukan tindakan apa yang seharusnya menjadi jawaban untuk itu? Jadi, apa artinya seseorang atau sekelompok orang yang menggagas hukum? Apa makna atau dampak dari gagasan hukum yang diajukan oleh para dosen dan alumni dari suatu lembaga pendidikan tinggi hukum? Kesemuanya pemikiran tersebut itu diajukan agar pembaca mengetahui jangkauan pemikiran buku ini, yakni bahwa buku ini adalah tentang sesuatu yang fundamental tentang hukum Indonesia yang melintasi berbagai bidang, disiplin, dan metode penelitian tentang hukum.