Buku ini disusun untuk mengenalkan Hukum Pertanian, agar kehidupan pertanian Indonesia turut menjadi bagian kehidupan modern. Penulis memaparkan aspek kehidupan pertanian mana saja yang memerlukan dan tidak memerlukan pengaturan dan perlindungan hukum. Hukum Agribisnis dan Argoindustri terdiri dari dua bagian, yaitu pengaturan dan perlindungan hukum atas proses (kegiatan prapanen, pascapanen, faktor-faktor utama dan permasalahan, tanggung jawab Pemerintah); serta atas produk (ketahanan dan kedaulatan pangan, masalah pengadaan pangan, lembaga pengendali pangan, produk-produk pangan sekunder, keamanan dan pengamanan pangan, pengaturan dan perlindungan hukum agrofarmasi, agroenergi, produk pertanian nonpangan). Karya tulis ini merupakan hasil pengamatan empirik dan refleksi akademik atas kondisi pertanian Indonesia sejak masa awal reformasi (tahun 2000-an).